BUNGO, – Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E menanggapi hasil keputusan BAWASLU Kabupaten Bungo terkait Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 Pelapor atas nama Wahyu Riski Saputra / Mahasiswa.
Zainal Arifin, S.H., M.H selaku Direktur Tim Advokasi dan Hukum menerangkan berdasarkan hasil kajian pengawasan yang dikemudian dituangkan dalam putusan menyatakan bahwa bukan pelanggaran pemilihan dan tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan.
“Kita berterima kasih kepada Bawaslu Bungo yang telah bekerja keras, akuntabel, dan profesional dengan memeriksa semua pihak-pihak yang terkait baik Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Pihak Universitas Muara Bungo sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dengan amar putusan bukan pelanggaran pemilihan, " ujar Zainal Arifin, S.H., M.H Rabu (16/10/2024).
Atas putusan Bawaslu Kabupaten Bungo ini, Z Arifin berharap dapat meluruskan polemik dimasyarakat yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan gelar akademik Jumiwan Aguza, pasalnya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Bawaslu Kabupaten Bungo.
Anggota tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E, yang terdiri dari Suwandi, S.H., M.H, Indra Setiawan, S.H., M.H, Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H., Mahmili, S.H.I., Orde Ptianata, S.H., Marwan Saputra, S.H., Ridho Santoso, S.H., Zulpadli S.H., secara serentak menjelaskan bahwa Jumiwan Aguza sudah menempuh 6 semester di Universitas Eka Sakti, yang kemudian pada saat transfer kuliah di Universitas Muara Bungo.
"Terdapat mata kuliah yang dikonversi atau diakui sehingga sisa beberapa SKS yang harus ditempuh untuk mencukupi syarat kelulusan dan alhamdulillah lulus tahun 2019, dalam proses transfer ini juga telah diverifikasi oleh Kopertis/PDDikti, " jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Advokasi dan Hukum menerangkan aturan hukum yang berlaku pada saat transfer yaitu UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan, UU No.4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendiidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti No.08/Dikti/Kep/2002 dan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Program Studi yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001.
Sehingga aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tidak dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum sebelum aturan tersebut berlaku karena berlaku asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang memiliki arti bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana.
"Selanjutnya tim Advokasi dan Hukum menerangkan setelah mendapatkan keputusan Bawaslu dan terlapor tidak dapat membuktikan laporannya, pada awalnya kami akan membuat laporan balik kepada Pelapor dengan Pasal pencemaran nama baik. Namun, Jumiwan Aguza meminta untuk mengurungkan niatan tim hukum dan advokasi dengan alasan sebagai wujud atas sikap negarawannya beliau tetap konsisten menciptakan politik santun semata-mata demi menjaga stabilitas politik agar berjalan tertib, aman dan damai, " ungkapnya.
"Terkait laporan terhadap dirinya beliau mengutip statmen Ketua Yayasan UMB bahwa itu hanya “asumsi politik”, sedangkan sikap beliau terhadap Pelapor, beliau sudah memaafkan, tidak ada dendam, dan sudah mengikhlaskan bahkan dengan tulus membuka pintu tobat dengan seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang mendzaliminya, "tambahnya.
Kemudian mewakili Jumiwan Aguza, dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo untuk selalu menjaga ketertiban, persatuan dan kesatuan dalam Pemilukada Bungo, baliau tidak menginginkan masyarakat terpecah atay saling bermusuhan hanya karena berbeda pilihan.
Selanjutnya, tim Advokasi dan Hukum mengkonfirmasi akan lebih fokus pada kerja-kerja penataan hukum dalam setiap tahapan pemilihan, menjadi koridor dan rambu-rabu dalam pelaksanaan dilapangan tanpa mengurangi sikap defensif terhadap pihak lawan.(mc)