MUARA BUNGO - Pernyataan Direktur Tim Pemenangan Jumiwan-Maidani, Khairun A. Roni tentang pengerahan masa yang dilakukan oleh paslon 01 Dedy-Dayat dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Dedy-Dayat Paisal, SH, .MH.
Paisal menyampaikan, pelarangan pengerahan masa tidak hanya pada debat sesi kedua. Dari sesi pertama kedua paslon sudah dilarang untuk melakukan pengerahan masa ke lokasi debat kandidat. Namun kenyataannya, di debat pertama maupun kedua paslon 02 Jumiwan-Maidani terlihat mengerahkan Pemuda Pancasila dan pendukungnya di lokasi.
Bahkan menurut Paisal, di debat pertama, di saat mobil paslon 01 dan rombongan masuk ke lokasi, masa pendukung paslon 02 dengan kasar memukul-mukul mobil rombongan 01.
"Larangan pengerahan masa itu sudah dari debat pertama, namun saat itu paslon 02 mengingkari. Lihat saja video-video yang beredar di media sosial, " ungkap Paisal.
Paisal juga menambahkan, di saat debat kedua memang pendukung 01 yang berada di lokasi lebih banyak dari 02. Hal inilah menurutnya menjadi prustasi pendukung 02 karena kalah banyak pendukung yang memberi support kandidatnya.
"Memang di debat kedua ini pendukung 01 lebih banyak yang hadir memberi support, tapi bukan berarti tim 02 tidak ada dilokasi, bahkan terlihat jelas pe dukung 02 di mobilisasi, yang mobilisasi Pemuda Pancasila dengan loreng orange itu dan tim-tim yang lainnya. Pendukung Dedy-Dayat itu hadir dengan inisiatif sendiri, mereka ingin memberikan support kepada Dedy-Dayat, itulah bentuk kecintaan masyarakat terhadap Dedy-Dayat, " ungkap Paisal.
Baca juga:
Merangin Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
|
Paisal meminta KPU maupun Gakumdu dapat memproses pelanggaran tim 02 di mulai dari debat pertama dan debat kedua. "Pelanggaran ini harus di buka dan proses, mulai dari debat pertama maupum debat kedua yang akhirnya ricuh dan beberapa pendukung 01 mengalami luka-luka akibat dilempar batu, " tutup Tim Hukum Dedy-Dayat.